AMEG - Pemerintah resmi mengumumkan dilaksanakannya vaksinasi ketiga alias booster mulai hari ini, Rabu (12/1/2022). Sejumlah hal penting diketahui publik sebelum memastikan diri ikut vaksinasi booster ini. Apa saja syaratnya?
Dalam penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan, syarat utama vaksin booster adalah bagi usia 18 tahun ke atas, dan sudah pernah mendapatkan vaksinasi primer lengkap (dosis 1 dan 2). Calon penerima vaksin booster juga telah mendapatkan dosis vaksin terakhir setidaknya 6 bulan sebelumnya.
Kepastian vaksinasi booster ini juga disampaikan langsung Presiden Joko Widodo, melalui akun twitter resminya, @jokowi, yang diunggah beberapa jam sebelumnya.
"Saya telah memutuskan, pemberian vaksin ketiga ini adalah gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena, sekali lagi Saya tegaskan, keselamatan rakyat adalah yang utama," demikian ditegaskan Presiden Joko Widodo.
Bagaimana mekanisme dan kesiapan pemerintah daerah melaksanakan vaksinasi booster ini?
Berdasarkan hasil sosialisasi vaksin Covid-19 yang dilangsungkan Kemenkes RI, Rabu (11/1/2022) malam, tercatat beberapa notulen. Diantaranya, calon penerima vaksin harus punya tiket vaksin booster di PeduliLindungi, memastikan jenis vaksin yang tepat, juga input back data bagi yang sudah vaksinasi primer lengkap, namun datanya belum terinput sistem.
Catatan lainnya, adalah penggunaan dosis separo (half dosen) pada vaksin booster yang digunakan. Meski dalam rilis BPOM jenis Sinovac bisa digunakan, namun Kemenkes mempertimbangkan untuk tidak menggunakan dosis jenis Sinovac tersebut.
Disebutkan, vaksin booster nantinya dibagi dua jenis, yakni booster homolog, artinya menggunakan jenis yang sama seperti yang didapat saat vaksinasi primer (dosis 1-2). Sebaliknya, adalah booster heterolog, vaksin berbeda dengan jenis vaksin primer yang sudah diterima sebelumnya. (*)