Waspadai Gejala KIPI Vaksin Booster, Pengobatan Pasien Ditanggung Pemerintah

Rabu 19-01-2022,15:11 WIB
Reporter : Choirul Amin
Editor : Choirul Amin

Lebih khusus, ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 42 ayat (2), (3), dan (4) Permenkes 12/2017. Penjabarannya, dalam hal terjadi gangguan kesehatan akibat KIPI, maka pasien mendapatkan pengobatan dan

perawatan.

Pada ayat (4) disebutkan, bahwa pembiayaan untuk pengobatan, perawatan, dan rujukan

bagi seseorang yang mengalami gangguan kesehatan diduga KIPI atau akibat KIPI dibebankan pada APBD atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler