AMEG - Peserta vaksin yang drop out harus bersiap-siap disisir untuk kembali divaksin. Vaksinasi COVID-19 ulang ini, bakal ditujukan bagi warga yang belum mendapatkan vaksin dosis ke-2.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out, yang dikeluarkan per 13 Februari 2022 lalu.
Pengulangan vaksinasi mulai dosis 1 ini, diberlakukan kepada peserta vaksin yang belum mendapatkan dosis 2 dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
Hal ini seperti juga ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan persnya, Kamis (17/2/2022).
Ditegaskan Nadia, masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ke-2 lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis ke-1, harus mengulang suntikan dari awal.
Di Kabupaten Malang, sasaran suntik vaksin ulang ini jumlahnya sangat banyak. Data per 16 Februari 2022 lalu menunjukkan, yang belum vaksin dosis kedua jumlahnya mencapai 304.941 orang. Akan tetapi, belum bisa dipastikan apakah sejumlah angkat tersebut memang sudah melewati masa 6 bulan sejak vaksin dosis 1.
Dalam SE Kemenkes RI tersebut, ada tiga poin yang diatur terkait pelaksanaan vaksinasi primer yang harus diulang tersebut. Diantaranya, disebutkan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka
vaksinasi primer harus diulang, dan dapat menggunakan platform (jenis vaksin) yang
berbeda dari vaksin semula.
Selain itu, vaksin ulang sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda. Namun, jenisnya mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED (kadaluwarsa) terdekat.
Hal ini, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas, dan lebih
diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun.
Informasi yang didapatkan ameg.id, selain jenis Sinovac, ketersediaan vaksin yang bisa dipakai adalah AstraZeneca. Namun, jenis vaksin ini sudah memasuki masa kadaluwarsa akhir Februari 2022 ini. (*)