AMEG- Dokumen Unit Pengelolaan Lingkungan dan Unit Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai syarat pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 250 Miliar di Situbondo, diduga bermasalah.
Data dokumen penting tersebut disinyalir direkayasa untuk memenuhi persyaratan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mendapatkan kuncuran dana pinjaman tersebut.
“Saat ini dana PEN terganjal dokumen UKL-UPL. Makanya sampai saat ini, belum juga dilauncing proyek dari dana PEN. Selain kegiatannya (pembuatan UKL-UPL) diduga dikerjakan sendiri oleh dinas, juga kegiatannya kisaran hampir Rp 1 Miliar itu dipecah,” kata sumber ameg.id di lingkungan Pemkab Situbondo, Jumat (25/02/2022).
Dipecah menjadi beberapa kegiatan, diduga untuk menghindari lelang (tender) kegiatan. Bahkan untuk mempercepat, kegiatan pembuatan dokumen UKP UPL itu, disebut-sebut dikerjakan sendiri oleh orang-orang dinas.
“Disebut-sebut itu dikerjakan sendiri (dinas). Meski non tender harusnya kan menggunakan pihak ketiga atau konsultan pembuatan UKL UPL," jelas sumber tadi.
Sedangkan waktunya dipercepat dengan pecah kegiatan, sebab pengajuan dana PEN pada tahun 2021 waktunya cukup pendek untuk memenuhi persyaratan pengajuan.
Jika ditendekan butuh waktu 2 bulan prosesnya. Sementara kegiatan dokumen UKL-UPL dimulai pertengahan Oktober 2021 lalu. Jadi tak cukup waktu, sehingga harus dipercepat dengan pecah paket.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo melalui Kabid Penataan dan Pendataan, Anton Sujarwo, membantah semua tudingan itu. Ia mengaku, dokumen UKL- UPL itu dikonsultankan atau dikerjakan pihak ketiga.
“Gak benar itu, dokumen UKL UPL itu dikonsultankan,” ujarnya, dihubungi via ponselnya, Jumat (25/02/2022).
Anton tidak menjawab saat ditanya, kenapa kegiatan itu dipecah menjadi beberapa kegiatan, dengan tujuan menghindari lelang.
Ia hanya menyampaikan, pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana PEN-APBD Situbondo tahun 2022 ini, berjumlah 119 titik atau proyek. Rinciannya, 101 titik pembangunan jalan dan 18 titik pembangunan saluran irigasi.
Dokumen UKL-UPL itu, lanjutnya, sudah rampung dan diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) pada Januari 2022 lalu.
Anton juga menegaskan, bahwa dokumen UKL UPL itu tidak ada masalah. Ia mengaku, tidak pernah mempersulit karena sudah ada pada pelaksana kegiatan, yaitu Dinas PUPP.
"Dokumen UKL-UPL sudah ada di Dinas PUPR (sekarang Dinas PUPP), karena sebagai pelaksananya. Pelaksanaanya menunggu lelang, pencairan dana PEN sudah cair apa belum? Saya tidak tahu dan tidak dapat informasi, juga tidak ada pemberitahuan,” paparnya.
Anton menambahkan, tugas DLH hanya sebagai Pengkajian Dokumen Lingkungan. "Kami tidak pernah mempersulit dan tidak ada masalah,” pungkasnya.