AMEG - Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengaku prihatin atas mencuatnya dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) proyek jalan dan irigasi.
Dokumen UKL-UPL tersebut sebagai syarat pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 249 Miliar.
"Kami imbau kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Situbondo, agar mengevaluasi lagi kebijakan peminjaman dana tersebut,” tegas Edy.
Ia mengingatkan, agar Pemkab Situbondo lebih hati-hati agar tidak ada permasalahan hukum dikemudian hari.
Menurutnya, jika di awal syarat pengajuan dana PEN bermasalah, bukan tidak mungkin pelaksanaan proyek nantinya akan bermasalah hukum. "Ini akan mengancam kondusifitas Kabupaten Situbondo,” kata pria alumni Unisma Malang ini.
Ditegaskan lagi, agar rencana pelaksanaan proyek PEN dievaluasi secara menyeluruh. Jika dana harus dikembalikan, dianggapnya itu lebih baik agar tidak menjadi persoalan bagi Kabupaten Situbondo.
“Pertimbangkan kembali antara manfaat dan mudharatnya. Jika akan menjadi persoalan bagi Kabupaten Situbondo, lebih baik tidak digunakan dan dikembalikan,” pungkasnya.(*)