Empat polisi amankan maling motor di Surabaya. Justru, bonyok dimassa. Tanda pangkat di seragam, 'dadal' dicabut paksa. Ini dibenarkan Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar kepada pers, Senin (14/3).
***
KOMPOL Akhyar: "Betul. Kejadian di Jalan Setro Tengah, Tambaksari, Surabaya pada Rabu, 9 Maret 2022."
Polisi yang dimassa, Aipda Joko Nugroho dan 3 anggota unit lantas Polsek Tambaksari. Mereka mengalami luka di bagian wajah.
Ia jelaskan kronologi. M Daffa Fadhullah menjual motor Suzuki Crystal via Facebook. Diminati Yusuf. Mereka kemudian sepakat bertemu untuk transaksi.
Setelah ketemu, Yusuf mencoba (test drive) motor. Langsung digondol, kabur.
Esoknya, Yusuf menjual motor itu lewat Facebook pula. Terpantau Daffa. Langsung menawar motor tersebut. Meminta bertemu untuk transaksi. Yusuf setuju. Asal, ketemu di wilayah Margomulyo, Tandes, Surabaya Barat.
Begitu mereka bertemu, Daffa menyeret Yusuf ke Jalan Setro Tengah.
Setiba di Setro, Daffa meneriaki Yusuf maling. Spontan, warga menghajar Yusuf. Saat itu ada warga yang telepon polisi. Datanglah empat polisi, yang jadi sasaran amuk massa.
Kompol Akhyar: "Memang, saat proses evakuasi sudah terlanjur banyak warga datang. Anggota kami dikeroyok massa dari massa di arah belakang dan samping. Tiga anggota kami tanda pangkatnya hilang ditarik massa."
Tersangka Yusuf sudah diamankan. Sedangkan, warga yang mengeroyok polisi, belum diproses.
Main hakim sendiri. Melanggar KUHP Pasal 351, 170, dan Pasal 406. Palaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Walaupun, yang dihakimi massa adalah tersangka tindak kejahatan (Yusuf).
Parahnya, massa tahu dan paham, empat polisi berseragam tiba di lokasi dalam melaksanakan tugas negara. Dimassa juga. Sampai babak-belur.
Tindak kekerasan terhadap aparat Kepolisian yang sedang bertugas, diatur dalam KUHP Pasal 212 KUHP.
Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas secara sah, diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp4,5 juta.