Bupati Salwa Kirim Pengaduan ke Polda Jatim

Rabu 16-03-2022,15:17 WIB
Reporter : Pangistu
Editor : Pangistu

AMEG - Tim kuasa hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin melayangkan tembusan surat pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Materi surat tembusan sesuai pengaduan adanya pencemaran nama baik dan informasi bohong Ketua DPRD H Ahmad Dhafir yang dikirim ke Polres Bondowoso, beberapa waktu lalu.

Gigih Bijaksopranoto, salah seorang tim kuasa hukum menjelaskan, surat tembusan telah disampaikan Senin (14/03/2022) lalu. Tembusan ditujukan kepada Kapolda Jatim.

Ia mengirim laporan tembusan ke Polda Jatim karena satu institusi diatasnya, agar menjadi perhatian. Ia yakin Polres Bondowoso akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional.

"Itu kan intitusi yang berwenang, apakah perkara tetap bisa ditangani di Bondowoso. Ataukah perkara bisa ditarik ke Polda, itu hak kepolisian," tuturnya.

Menurutnya, polisi biasanya melihat berbagai potensi. Seperti potensi gejolak jika ditangani polres. "Potensi-potensi itu pasti akan menjadi pertimbangan," ujarnya.

Untuk perkembangan pengaduan, disebutnya masih dikaji. "Ada beberapa hal yang memang polisi yang tahu," kata Gigih.

Diberitakan sebelumya, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso ke Mapolres setempat, Sabtu (12/3/2022) lalu.

Surat pengaduan dilayangkan setelah somasi 2x24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain tak digubris Ahmad Dhafir.

Somasi terhadap Ahmad Dhafir terkiat pernyataannya yang viral tentang jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler