AMEG - Pembiayaan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Jaminan Kesehatan Provinsi Jawa Timur, tahun ini dialihkan ke daerah (pemkab/pemkot).
Pergeseran pertanggungan pembiayaan PBID ini sebenarnya berlaku per Januari 2022 lalu. Karena masih harus disesuaikan kesiapan daerah, maka mundur per 1 April mendatang.
"Tahun ini, pembiayaan iuran PBID dari Pemprov Jatim hanya dua bulan saja. Per April 2022 mendatang, Pemkab Malang berkomitmen meneruskan pembayarannya (peserta jaminan kesehatan PBID)," kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Malang, Ariyanti, Kamis (24/3/2022).
Ariyanti kini tengah menyelesaikan sikronisasi dan pindah data kepesertaan PBID tersebut.
Sampai 31 Maret 2022, status kepesertaannya masih aktif sebagai peserta PBID pemprov. Setelah itu iurannya dibayarkan Pemkab Malang.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV (Kesra) DPRD Kabupaten Malang, M Saiful Effendi menegaskan, kelanjutan PBID dari pemprov harus benar-benar dipastikan.
Jika tidak ada kepastian, warga miskin akan rentan tidak bisa lagi bisa mendapatkan manfaat program jaminan kesehatan dengan subsidi ini.
"Kami akan minta klarifikasi semua pihak terkait soal kepastian solusi (kelanjutannya)," kata M Saiful.
Ditegaskan, solusi karena adanya pelimpahan tanggung jawab membayarkan iuran peserta PBID ini, harus dilakukan dengan secepatnya.
"Kasihan warga miskin, toh. Jika saat membutuhkan manfaat pelayanan kesehatan, kepesertaan jaminan kesehatan (KIS) nya tidak aktif. Apalagi, jika membutuhkan pengobatan berat," tandas Syaiful.
Agar masalahnya jelas dan kepastian ada jaminan solusi pemecahannya, ia akan secepatnya meminta klarifikasi memanggil semua pihak terkait, mulai Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga BPJS Kesehatan. (*)