Vonis Bebas Perkara Cabul, Karena Unus Testis

Kamis 31-03-2022,10:53 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Alhasil, terjadilah adagium hukum "Unus Testis Nullus Testis". Majelis hakim memvonis bebas.

Di kasus semacam ini, tentu tidak gampang mendapatkan saksi, selain korban dan pelaku. Sangat jarang, perkosaan ditonton beberapa orang, ramai-ramai. Kecuali, perkosaan bergilir. Satu korban wanita digilir beberapa pria.

"Unus Testis Nullus Testis" jadi kata kunci kasus percabulan atau perkosaan. Dengan mengetahui password itu, para calon korban perkosa bisa bersiaga. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler