Alhasil, terjadilah adagium hukum "Unus Testis Nullus Testis". Majelis hakim memvonis bebas.
Di kasus semacam ini, tentu tidak gampang mendapatkan saksi, selain korban dan pelaku. Sangat jarang, perkosaan ditonton beberapa orang, ramai-ramai. Kecuali, perkosaan bergilir. Satu korban wanita digilir beberapa pria.
"Unus Testis Nullus Testis" jadi kata kunci kasus percabulan atau perkosaan. Dengan mengetahui password itu, para calon korban perkosa bisa bersiaga. (*)