AMEG - Mekanisme harga pasar tinggi untuk minyak goreng curah masih didapati. Di sejumlah pasar rakyat, harga migor curah ini ada yang sampai Rp 23 ribu/kilogramnya.
Setidaknya, ini terekam dalam hasil monitoring harga bahan poko Disperindag Kabupaten Malang, per 4 April 2022 lalu. Rekaman harga kebutuhan pangan ini dipantau dari 21 pasar tradisional atau pasar rakyat se Kabupaten Malang.
Sesuai ketentuan HET, harga satuan minyak goreng curah adalah Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram. Akan tetapi, harga jual migor curah di pasar jauh lebih tinggi.
Di pasar Kepanjen misalnya, tercatat harga migor curah rata-rata masih dijual Rp 19 ribu/kilogram. Sementara, di pasar Singosari dan Jabung jauh lebih tinggi, Rp 24 ribu/kilogram. Di pasar Tajinan, bahkan dijual seharga Rp 25 ribu/kilogram.
"Minyak goreng curah itu bersubsidi, dan dikhususkan bagi masyarakat juga pelaku IKM (industri kecil dan mikro). Jadi, pasti kami pantau (distribusinya)," kata Kadisperindag, Agung Purwanto, Rabu (6/4/2022).
Berdasarkan laporan distribusi yang diterimanya, setidaknya sudah dua kali pasokan migor curah untuk Kabupaten Malang.
"Sudah dua kali, masing-masing pasokan dari PT Rajawali, BUMN yang ditunjuk pemerintah, sebanyak 6 ton. Dan, rencana masih bisa dikirim 12 ton lagi," jelasnya.
Dropping migor curah ini dilakukan di pasar Lawang dan pasar Singosari. Berikutnya, akan disusul ke tiga pasar lain, tergantung kesiapan produsen.
Dengan jumlah pasokan tersebut, Agung optimis, bisa mencukupi kebutuhan migor hingga memasuki waktu lebaran awal Mei nanti.
Meski demikian, diakui Agung, masih terjadi pasokan yang kurang merata. Ia mencontohkan di pasar Wonosari dan Kromengan, migor curah tidak ditemukan alias kosong.
"Kemungkinan masih banyak pasar yang kosong. Tadi kami juga sudah rapat bersama dengan Satgas Pangan dan distributor. Para pengusaha diharuskan untuk melaporkan, dan meminta tambahan pasokan dari PT Rajawali," tandasnya.
Selanjutnya, distributor juga diminta untuk melakukan operasi pasar, untuk memastikan kecukupan pasokan. Termasuk, jika didapati harga yang terlalu tinggi melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. (*)