Kritik LPSK Ditanggapi Polri Begini…

Sabtu 09-04-2022,13:30 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Setelah 16 hari tersangka (23 Maret - 8 April 2022) delapan tersangka kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, ditahan polisi. Ini dikatakan kuasa hukum tersangka, Sanggap Surbakti ke pers Jumat (8/4): "Betul. Ditahan."

***

POLRI pasti sudah menimbang-nimbang soal keputusan menahan para tersangka. Sebab, mereka diduga melakukan cukup banyak pembunuhan. Yang dalam penyidikan akan dipilah-pilah perang masing-masing.

Jumlah korban tewas, menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers daring, Rabu, 2 Maret 2022, enam orang tewas. "Awalnya kami temukan tiga tewas. Penyelidikan selanjutnya ditemukan tiga tewas lagi. Total enam tewas, untuk sementara ini," katanya.

Ditambah, korban putus jari tangan, empat orang. Akibat disiksa dengan cara: Tangan korban diletakkan paksa di lantai. Lalu, jari-jari dihajar palu besi. Berkali-kali. Sampai hancur.

Suatu kejahatan luar biasa jahat. Maka, keputusan Polri menahan para tersangka, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Setidaknya, sampai di tahap penyidikan.

Mengapa para tersangka tidak langsung ditahan, sejak ditetapkan tersangka pada Rabu, 23 Maret 2022?

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022, mengatakan:

"Alasannya, pertama: Pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal, bersama PH-nya (Penasihat Hukum) mereka kooperatif. Yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut hadir dan kemarin rekan-rekan juga menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin."

Bagaimana cara para tersangka ditahan?

Sanggap Surbakti kepada pers mengatakan, pada Kamis, 7 April 2022, ia diminta polisi untuk membawa delapan tersangka itu ke Mapolda Sumut. "Lalu, saya tanya, dalam rangka apa? Dijawab polisi: Penahanan," sebut Sangap.

Setelah itu, Sanggap bertindak kooperatif. Hari itu juga ia menjemput dan mengumpulkan para tersangka. Sampai tengah malam. "Selesainya Jumat pukul empat Subuh," ujar Sanggap. Lantas, ia mengawal delapan tersangka menuju Mapolda.

Ucapan Kombes Tatan Dirsan Atmaja, terbukti benar. Para tersangka terbukti kooperatif. Memenuhi kewajiban hukum.

Seperti diberitakan, kerangkeng manusia ini milik, dan berada, di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Parangin Angin. Terungkap, saat Terbit digerebek KPK atas kasus korupsi. Terbit kini ditahan KPK dalam proses kasus korupsi.

Selasa, 5 April 2022, Terbit ditetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia miliknya. "Hari ini penyidik menetapkan TRP sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Dengan demikian, kasus kerangkeng manusia di Langkat, beres. Minimal, di tahap awal penyidikan.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler