Ini sekaligus menjawab (secara tidak langsung) kritik Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu SH terhadap Polri dalam kasus ini. Spesifik: Saat delapan tersangka belum ditahan polisi. Kritik Edwin cukup keras.
Minggu, 27 Maret 2022, Edwin kepada pers, mengatakan: "Kalau kepala tidak mampu bersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong. Itu kata Bapak Kapolri, langsung, pada 27 Oktober 2021."
Dilanjut: Edwin berharap, Polri meneliti lagi kasus kerangkeng manusia di Langkat. Edwin ingin Polri menerapkan prinsip 'ikan busuk' yang dinyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu di kasus kerangkeng manusia di Langkat. Khususnya, delapan tersangka yang saat itu (Minggu, 27 Maret 2022) belum ditahan.
Edwin minta keadilan buat para korban tewas, menjadi gila, dan cacat fisik, akibat kerangkeng manusia yang sudah ada sejak 2012 di rumah Terbit Rencana di Langkat. (Baca Ameg: Kerangkeng Langkat Dikaitkan Ikan Busuk).
Polri tidak anti-kritik. Seperti dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, silakan kritik Polri. Asalkan rasional, sesuai fakta, dan bersifat membangun.
Itu sebab, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, tinggi. Berdasar hasil riset terbaru.
Sabtu, 15 Januari 2022, diumumkan hasil survei Timur Barat Research Centre (TBRC) bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri 86,2 persen.
Direktur Eksekutif TBRC, Yohanes Romeo dalam siaran pers, Sabtu, 15 Januari 2022 menyatakan: "Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat tinggi (86,2persen). Sedikit di bawah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI yang 88,7 persen. Dan, di atas KPK yang 60,2 persen."
Masyarakat sangat mendambakan kinerja bagus Polri. Demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Bravo Polri. (*)