Uang Rossa Disita, Terus Gantinya dari Mana?

Selasa 26-04-2022,12:32 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

6) Keterlibatan oknum pejabat lembaga keuangan (bank) yang sistem pelaporannya lemah. Lembaga itu mengelola dana hasil tindak pidana. Demi menghindari kewajiban pelaporan dari perbankan.

7) Penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung, mentransfer, mengalihkan dan melakukan transaksi hasil tindak pidana.

8) Menggabungkan (mencampur-aduk) uang hasil tindak pidana dengan uang hasil usaha yang sah.

9) Pemberian pinjaman dengan jaminan kepada orang lain menggunakan uang hasil tindak pidana, sehingga uang cicilan pengembalian pinjaman tampak sebagai uang yang sah.

10) Melakukan usaha gadai agar tampak bahwa bisnis yang dilakukan cukup menghasilkan sehingga menyamarkan uang hasil tindak pidana (yang digunakan sebagai modal dalam bisnis tersebut).

11) Penempatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi (unit link).

12) Hawala Banking, sebagian uang hasil tindak pidana di dalam negeri, yang seharusnya dikirim ke jaringan di mancanegara tidak ditransfer melalui sistem perbankan. Jaringan tersebut menerima valas yang dititipkan tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada perusahaan remitansi untuk dikirim ke tanah air.

Sebagai gantinya uang hasil tindak pidana di dalam negeri dikirimkan ke daerah tujuan uang TKI.

13) Pembelian aset menggunakan sarana pembiayaan sehingga tampak bahwa aset tersebut berasal dari harta yang sah. Padahal uang yang digunakan untuk cicilan/pelunasan berasal dari hasil kejahatan.

14) Dana hasil tindak pidana ditransfer ke beberapa rekening pihak lain/keluarga seperti istri, adik kandung dan orangtua (structuring).

15) Penukaran dana hasil tindak pidana ke dalam mata uang asing.

16) Dana hasil tindak pidana ditransfer ke rekening jenis tabungan berjangka agar pelaku mendapatkan benefit berupa bunga dan hadiah dari bank penerbit rekening.

17) Transaksi pass by yakni sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai.

18) Menggunakan beberapa rekening atasnama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu.

19) Penggunaan identitas palsu dalam pembukaan rekening.

20) Melakukan transaksi transfer ke pihak lain melalui rekening perantara untuk mempersulit penelusuran.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler