Soal Pemberangkatan Haji, Kemenag Verifikasi 816 CJH Memenuhi Syarat

Minggu 01-05-2022,12:04 WIB
Reporter : Choirul Amin
Editor : Choirul Amin

AMEG - Menyusul kebijakan haji tahun ini, kuota jamaah haji (CJH) masih menunggu penetapan pemerintah. Pihak Kemenag harus memverifikasi CJH yang bisa diusulkan pemberangkatannya.

Dikonfirmasi soal kuota dan pemberangkatan haji, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Malang, Abdul Salam mengungkapkan pihaknya tengah melakukan finalisasi verifikasi CJH.

"Untuk kuota CJH Kabupaten Malang belum final, karena masih menunggu penetapan pemerintah dari hasil verifikasi. Kuota tahun ini, ada 816 jamaah, dan 132 CJH cadangan," kata Abdul Salam, Sabtu (30/4/2022).

Dijelaskan Salam, kuota CJH itu terdiri dari kuota nasional, lalu diturunkan menjadi kuota provinsi. Kemenag provinsi lalu membagi kuota ke kabupaten/kota untuk selanjutnya diverifikasi berdasarkan jumlah kuota tersebut.

Menurutnya, kuota porsi CJH se Jawa Timur sebanyak 16 ribu lebih. Dan, porsi jamaah Kabupaten Malang paling banyak, yakni 816 orang.

Sejumlah syarat yang diverifikasi Kemenag adalah CJH yang berhak dan telah lunas biaya haji sampai tahun 2022 ini. Syarat usia CJH ditentukan berusia 65 tahun ke bawah, dan paling muda berusia 18 tahun.

Salam mengungkapkan, ada jamaah yang sudah melunasi biaya Haji di tahun 2020, tapi pelunasannya diambil karena kebutuhan ekonomi selama masa penundaan pemberangkatan oleh Arab Saudi akibat pandemi.

Tercatat, jamaah yang melunasi biaya haji sejak 2019-2020 di kantor Kemenag Kabupaten Malang sejumlah 1.608 orang.

Ia berharap, pemberangkatan haji kembali normal pada tahun berikutnya.

Sesuai ketentuan pemerintah, kebijakan biaya haji tahun ini naik menjadi Rp 39 juta lebih. Sementara, CJH yang lunas biaya haji sebelumnya masih tarif lama, yakni Rp 35 juta lebih.

"Untuk kekurangan biaya haji tahun ini, pemerintah memastikan menutupi dengan subsidi sekitar Rp 4 juta-an. Tambahan biaya ini untuk tes kesehatan, termasuk tes PCR," pungkas Salam. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler