AMEG - Kecaman banyak bermunculan menyusul dikibarkannya bendera pelangi komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), di Kedubes Inggris di Jakarta, beberapa hari lalu.
Hari ini, Rabu (24/5/2022), LGBT sempat kembali menjadi trending topic Twitter, dengan 80,8 ribu cuitan. LGBT menjadi perbincangan dan keprihatinan publik, dan juga datang dari kalangan anggota parlemen di DPR RI.
Saat Rapat Paripurna yang digelar di gedung Parlemen, anggota Fraksi PKS, Amin AK, sempat melontarkan interupsi bersamaan mau ditutup ketua sidang, Puan Maharani.
Intinya, Amin menegaskan, LGBT tidak bisa dianggap sebelah mata, dan meminta menjadi lokus dalam hukum dan perundang-undangan yang jelas.
Terpisah, anggota Fraksi Nasdem DPR RI, Kresna Dewanata Phrosakh, juga turut mengecam munculnya bendera komunitas LGBT di Kedubes Inggris tersebut.
"Kedubes Inggris harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Bendera LGBT yang dikibarkan itu sudah melukai dan tidak sesuai dengan adab ketimuran kita," kata Dewanata Prosakh kepada ameg.id, Rabu (25/5/2022).
Saat ini, pemerintah sudah menyiapkan Rancangan KUHP, yang juga bisa menjadi pasal hukum bagi LGBT. Menko Polhukam M Mahfud MD, dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Senin (23/5/2022) menegaskan, dalam RKUHP ini tidak ada pasal khusus yang bisa menjerat perilaku LGBT.
Mahfud awalnya membalas cuitan pengguna Twitter lain, yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT, tidak ada dalam RKUHP.
Kendati demikian, dalam RKUHP dimaksud, menurutnya LGBT bisa dimasukkan sebagai tindakan asusila atau penyimpangan seks sesama jenis.
"Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu," kata Mahfud seperti dilihat dalam akun Twitternya.
Bendera pelangi LGBT diketahui pertama kali berkibar bertepatan dengan peringatan hari melawan homofobia, yang jatuh setiap 17 Mei. Pemasangan bendera pelangi ini, berdampingan dengan bendera Inggris di Kantor Kedubes Inggris ini lalu memicu polemik. (*)