Kasus Anak Kandung Wenny Divonis A Contrario

Sabtu 28-05-2022,14:50 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Alasan Majelis PT Banten mengabulkan banding penggugat, majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No46/PUU-VIII/2010.

Jubir PT Banten, Binsar Gultom kepada pers, Selasa (24/5) mengatakan: "Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya."

Ternyata, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu terkait kasus penyanyi Machicha Mochtar yang punya anak M Iqbal, dari hasil nikah siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono (alm).

Kasus Machicha - Moerdiono dengan Wenny - Rezky, sangat mirip. Hubungan di luar nikah, punya anak. Lalu konflik hukum. Bedanya, Machicha - Moerdiono menikah siri. Sedangkan Wenny - Rezky, tidak.

Perjalanan kasus Machicha, dikutip dari media massa, begini:

20 Desember 1993. Menteri Sekretaris Negara Moerdiono menikahi Machica Mochtar secara hukum Islam. Dihadiri sekitar 20 orang dengan mas kawin seperangkat alat salat, uang 2 ribu riyal, satu set perhiasan dan berlian, dibayar tunai.

5 Februari 1996. Lahir anak dari hasil perkawinan tersebut M Iqbal Ramadhan.

18 Juni 2008. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengesahkan perkawinan tersebut secara Islam. Tapi perkawinan itu tidak dapat dicatatkan sehingga perkawinan itu tidak diakui oleh negara.

Wenny dan Naira (Foto: Istimewa)

Juli 2008. Keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono.

2010 Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal.

7 Oktober 2011 Moerdiono tutup usia.

17 Februari 2012 Machica menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan ayah sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan.

24 April 2013 Machica menggugat Moerdiono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) agar perkawinannya dengan Moerdiono diakui, M Iqbal adalah anak dari Machica-Moerdiono. Dan, Iqbal berhak mendapat nafkah.

PA Jaksel hanya menyatakan M Iqbal Ramadhan adalah anak di luar kawin dari Machica-Moerdiono. Titik.

1 Oktober 2013 Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan putusan PA Jaksel.

22 Juli 2014 Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan Machica.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler