Soal dugaan pelecehan seksual oleh korban Nopri terhadap isteri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sangat jelas, sebab isteri Ferdy membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan, TKP adalah rumah singgah (bukan rumah utama) Irjen Ferdy di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan. Kejadian, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00.
Saat kejadian, isteri Ferdy di dalam kamar tidur. Ferdy tidak di rumah. Ia tes PCR di suatu tempat.
Nopri adalah anggota Bareskrim Polri yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan sebagai pengawal Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Nopri sudah ada di dalam kamar Ny Ferdy. Lalu, Ny Ferdy berteriak minta tolong.
Teriakan mengundang Bharada E turun dari lantai dua. E bertanya ke Nopri: Ada apa? Dijawab Nopri dengan tembakan. Yang meleset. Akhirnya terjadi baku-tembak, menewaskan Nopri.
Apa isi laporan Ny Ferdy ke Polres Jakarta Selatan?
Kombes Budhi: "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik. Tapi pelaporan menyangkut Pasal 335 dan Pasal 289 KUHP."
Pasal 335 kelihatan tidak spesifik. Bunyinya begini:
Ayat 1: Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– :
Ayat 1e: Barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang ta’ menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 sangat jelas. Bunyinya begini:
Barangsiapa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya, perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Laporan polisi itu sesungguhnya sudah tidak efektif hukum. Sebab, terlapor sudah meninggal dunia. Laporan, berguna sebagai pengungkap kejadian yang melatari baku-tembak itu. Agar terang-benderang.
Walaupun, kasus ini terpaksa menjadi sensitif (seperti kata Kombes Budhi) dengan terungkapnya laporan perbuatan cabul (bunyi Pasal 289 KUHP). Apalagi, korban isteri jenderal polisi bintang dua.
Tapi, laporan tersebut memungkinkan, tidak perlu dibentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) seperti desakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di siaran pers, Senin, 11 Juli 2022, yang mengatakan: