Kasus polisi tembak polisi dilematis. 1) Menko Polhukam Mahfud MD: Hasil penyidikan polisi terpublikasi, janggal. Perlu diulang. 2) Jika hasil sidik ulang berubah, mengapa polisi kemarin mengumumkan kejanggalan?
***
SEUMPAMA hasil penyidikan ulang berubah dari hasil penyidikan yang sudah dipublikasi, itu merugikan Polri. Mengapa, kemarin diumumkan begitu?
Sebaliknya, Polri sulit mempertahankan hasil penyidikan lama yang sudah dipublikasi. Terlalu sulit. Sebab, bukan hanya desakan masyarakat agar kasus itu diungkap transparan, sudah meluas. Melainkan juga, Menko Polhukam Mahfud tidak percaya terhadap hasil penyidikan yang sudah dipublikasi.
Ibaratnya: Maju tak mungkin, mundur pun kepentok. Dilematis.
Mahfud, melalui akun Instagram @mohmahfudmd terpantau Rabu, 13 Juli 2022, bunyinya begini:
”Kasus itu memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja. Karena banyak kejanggalan yang muncul pada penanganan, maupun penjelasan Polri sendiri, yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwa.”
Di wawancara pers, Jumat, 15 Juli 2022 Mahfud mengurai tiga kejanggalan yang dimaksud.
1) Proses Penanganan Tidak Jelas
Polisi tembak polisi, Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (disebut Brigadir J) tewas ditembak Bharada E. Lokasi di rumah Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo, perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Terjadi Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00.
Itu diumumkan Polri, melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin, 11 Juli 2022. Atau ada jeda tiga hari dari saat kejadian.
Mahfud: ”Dalam proses penanganan sangat janggal, kan. Kenapa tiga hari baru diumumkan? Kalau alasannya tiga hari, karena itu hari libur, ya… apakah kalau hari libur itu proses pidana boleh ditutup-tutupi begitu? Sejak dulu ndak ada, baru sekarang.”
2) Keterangan Polisi Tidak Sinkron
Mahfud: ”Keterangan polisi tidak sinkron, dari satu waktu ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain. Penjelasan pertama dan kedua dari Pak Ramadhan beda. Lalu, Kapolres Jakarta Selatan juga (beda) saat konfirmasi kedua status Bharada E dan Brigadir J. Yang satu memastikan ini ajudan ini sopir, dan sebagainya, tidak jelas.”
- Kejanggalan Jenazah di Rumah Duka
Berdasar keterangan keluarga Brigadir J yang tewas, kepada pers di Jambi, bahwa keluarga J awalnya dilarang melihat jenazah J yang sudah dimasukkan ke peti jenazah. Yang melarang adalah tim polisi pengantar jenazah dari Jakarta ke Jambi.
Mahfud: ”Yang muncul di rumah duka itu tragis, di mana keluarga mengatakan, petinya tidak boleh dibuka, dan macam-macam yang sekarang viral.”