AMEG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo membidik aktor intelektual dugaan rekayasa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menyeret 4 pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo dan 2 penyedia jasa konsultasi atau konsultan.
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardana akan mengembangkan dalam fakta persidangan, termasuk tersangka lain yang terlibat perkara ini.
"Otak atau aktor intelektual ya nanti itu akan berkembang di fakta persidangan, bisa diikuti saat sidang. Kemungkinan adanya tersangka lain kita menunggu hasil pendalaman. Yang pasti ini segera kita lakukan pelimpahan segera ke pengadilan Tipikor," jelasnya usai menitipkan 6 tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, Rabu (20/07/2022) malam.
Reza juga mengakui, ada salah satu tersangka akan mengembalikan kerugian negara atau hasil dugaan korupsi yang telah dinikmati. Namun, secara riil belum dilakukan masih berupa pengakuan tersangka. "Ya itu masih informasi, riilnya belum dilakukan pengembalian uang," tukasnya.
Sementara itu, H Muhammad, salah satu tokoh masyarakat mengapresiasi langkah Kejaksaan Situbondo dengan penetapan dan menahan 6 tersangka dalam kasus tersebut.
Muhammad berharap kejaksaan mengusut tuntas sampai akar-akarnya. Termasuk ikut memeriksa Bupati Situbondo, yang menginisiasi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) sebesar Rp 249 Miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Kami apresiasi kejaksaan dan kami dukung langkah penetapan tersangka ini. Kami harap kasus ini diusut sampai akarnya. Jika perlu, Bupati ikut diperiksa karena munculnya kasus ini dari usulan Pinjaman Dana PEN yang diinisiasi Bupati," pungkas Muhammad, Kamis (21/07/2022). (*)