Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
b) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 KUHP Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
a) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
b) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sedangkan, pengumuman Polri yang sudah tersebar ke publik selama hampir sebulan ini: Hanya ada dua orang baku tembak. E dan J. Lalu J tewas. Tidak ada orang lain.
Analisis ini dikuatkan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, seperti dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8) Deolipa mengatakan:
"Sudah dikatakan oleh yang bersangkutan (Bharada E). Tentang orang yang menyuruh bunuh Brigadir J. Tapi, kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia. Jadi, nama orang yang menyuruh klien kami (untuk membunuh Yosua) tidak bisa kami berikan sekarang."
Cepat atau lambat, nama yang yang menyuruh itu akan diungkap.
Dari konstruksi itu, masyarakat bisa menganalisis sendiri, rancang bangun kasus ini sejak awal. Sederhana tapi dirumitkan. (*)