Sebelum kasus Duren Tiga terungkap, LPSK mengaku, menolak sogok Ferdi Sambo. Sedangkan, Bharada E, melalui eks pengacaranya, Deolipa Yumara, dijanjikan sogok Rp 1 miliar dari Sambo. Juga banyak tangis di situ.
***
SEMUA itu diungkap dalam berita media massa, Jumat, 12 Agustus 2022. Mungkin, media massa mengungkap itu sebagai pelajaran buat masyarakat. Bahwa suatu kesalahan seseorang yang semula kecil, sepele, bisa membesar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi kepada pers, Jumat, 12 Agustus 2022, mengatakan:
Rabu, 13 Juli 2022 dua orang anak buah Edwin, selaku petugas LPSK, mendatangi kantor Ferdi Sambo (Propam Polri) dalam rangkas tugas. Dua petugas LPSK itu diberi amplop tebal oleh Ferdi Sambo di kantornya.
Edwin Partogi: "Itu bukan diduga, tapi sudah terjadi. Isi amplop belum dilihat, lah. Kasih begitu saja. Sudah… buat staf LPSK. Maka, staf gemetaran. Langsung, staf kami tolak saja."
Kronologi diceritakan Edwin:
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo, jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri. Sehingga hanya ada satu petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam."
Petugas LPSK itu kemudian didatangi seseorang berseragam hitam, garis abu-abu, menyampaikan amplop cokelat.
Edwin: "Pembawa amplop menyampaikan titipan, atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK. Staf pembawa amplop tersebut, menyodorkan sebuah map yang di dalamnya ada dua amplop cokelat. Tebal amplop, masing-masing sekitar satu sentimeter."
Edwin: "Sudah ditolak. Petugas kami mengatakan ke pembawa amplop, agar dikembalikan ke Bapak."
Sebaliknya, Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanggapi pernyataan pihak LPSK tentang pemberian dua amplop masing-masing setebal satu sentimeter dari Ferdi Sambo itu.
Arman Hanis dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022, menanggapi, begini:
"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami. Dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini."
Dilanjut Arman Hanis: "Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan."
Lain lagi, pernyataan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Bahwa Bharada E dijanjikan hadiah Rp 1 miliar. Tersangka Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bripka Ricky Rizal Rp 500 juta. Dijanjikan oleh Ferdi Sambo. Total Rp 2 miliar.