Mahkamah Agung menangkan Starbucks Coffee melawan rokok merek Starbucks. Padahal, rokoknya terdaftar di Kemenkumham. Juga, gugatan Starbucks Coffee sudah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini menang.
***
KONFLIK hukum niaga ini menggambarkan kelemahan penegakan hukum di sini. Setidaknya, penegak hukum kurang teliti. Tapi sudah diselesaikan di tingkat Mahkamah Agung.
Konstruksi perkara. Rokok merek Starbacks milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Berkantor pusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Starbucks rokok terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.
Merek terdaftar 10 September 2012 berlaku hingga 10 September 2022. Kelas 34.
Produk meliputi: Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api. Semuanya merek Starbucks.
Sebaliknya, Starbucks, kedai kopi berpusat di Seattle, Amerika Serikat. Berdiri 30 Maret 1971. Kini tercatat ada 20 ribu lebih kedai Starbucks se-dunia di 61 negara.
Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan biji kopi, camilan, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa.
Tidak dijelaskan, mengapa Kemenkumham menerima merek Starbucks yang dimohonkan PT STTC. Padahal, merek Starbucks sudah men-dunia.
Karena diduga mendompleng, Starbucks Kopi menggugat Starbucks Rokok, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat, 13 Agustus 2021, perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst.
Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat PT STTC.
Lantas, PN Jakpus menolak gugatan Starbucks Kopi. Atau, Starbucks Rokok menang.
Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Berikut ini alasan ketiganya memenangkan Starbucks Rokok berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (26/8/2022):
"Majelis Hakim dapatlah menyimpulkan bahwa Turut Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan sertifikat hak atas merek milik Tergugat (rokok Starbucks), Turut Tergugat (Kemenkumham) telah memeriksa permohonan pendaftaran merek milik Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku…."