AMEG - Seorang aktivis di Situbondo bernama Rudi Bagas mengadukan Bupati Karna Suswandi ke Mapolres Situbondo.
Pengaduan dilakukan lantaran Bupati Karna dianggap menyetujui rekomemdasi asosiasi penambang PPLS (Persatuan Penambang Legal Situbondo) sebagai syarat dukungan materialan dalam lelang proyek APBD Tahun Anggaran 2022.
Bagas, panggilan akrabnya, turut melaporkan Ketua PPLS Heru Setiawan yang dianggap memberikan rekomendasi dalam syarat dukungan lelang proyek. Padahal, diduga tambang milik anggotanya tidak berizin alias ilegal.
"Kami terpaksa mengadukan Bupati Karna Suswadi ke Mapolres Situbondo karena dia (Bupati Karna, red) menyetujui rekomendasi PPLS, sebagai syarat dukungan untuk material dalam lelang proyek APBD 2022," kata Bagas didampingi kuasa hukumnya, Hendriansyah di mapolres, Jumat 2/9/2022).
Anggota PPLS ditengarai sebagian besar lokasi tambangnya ilegal. Otomatis, kata Bagas, hampir semua proyek bersumber dari APBD 2022 menggunakan materialan ilegal.
"Makanya, saya adukan Bupati Karna Suswandi dan asosiasi tambang PPLS dengan ketua Heru Setiawan ke Mapolres Situbondo," lanjutnya.
Bagas mengurai, ada 8 lokasi tambang milik anggota PPLS aktivitas tambang ilegal. "Adanya surat Menteri ESDM per tanggal 7 Pebruari 2022 lalu, izin tambang sebagian anggota PPLS dicabut sebagian juga dihentikan," ungkapnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan dari aktivis bernama Rudi Bagas dengan teradu Bupati Karna Suswandi dan Ketua PPLS Heru Setiawan.
Heru Setiawan selaku Ketua PPLS mengakui jika sebagian izin tambang milik anggotanya dicabut Kementrian ESDM. Artinya, tidak semua materialan yang dikirim ke lokasi proyek itu ilegal. Pihaknya mengaku siap menghadapi pengaduan Rudi Bagas ke Mapolres.
"Kami siap jika memang ada pengaduan, karena kami punya tim. Yang jelas tak semua izin tambang anggota kami dicabut," tegasnya dihubungi via ponselnya, Jumat (02/09/2022) sore. (*)