AMEG - Perkara dugaan pelecehan profesi LSM dan wartawan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah berakhir damai. Namun pihak pelapor, tetap bersikukuh proses hukum di Polres Pasuruan tetap berjalan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menyatakan, sekitar dua pekan lalu, kedua belah pihak telah bersepakat dan membuat pernyataan perdamaian. Proses perdamaian ini dilakukan dengan mediasi penyidik Polres Pasuruan.
"Kedua belah pihak yang berperkara sudah berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian. Pelapor telah cabut laporan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo.
Dengan demikian, persoalan yang memicu keributan antara wartawan dengan Kadis Pendidikan, Hasbullah di depan kantor Dipendik pada Januari 2022 lalu, tidak lagi berlanjut di jalur hukum.
Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto, enggan menanggapi proses perdamaian dengan model Restorasi Justice (RJ). Ia meminta jika menanyakan persoalan tersebut, bisa diajukan secara tertulis.
"Silakan saudara mengajukan surat ke AJPB. Nanti insyaallah akan dijawab secara resmi oleh AJPB setelah melalui rapat internal terlebih dahulu," kata Henry.
Sebelumnya, Andik dan Puji, dua orang perwakilan AJPB mengaku telah menandatangani surat pencabutan pelaporan kasus tersebut di Polres Pasuruan. Menurutnya, ada lebih dari lima orang perwakilan yang juga membubuhkan tanda tangan pencabutan laporan.
Proses perdamaian yang dilakukan diam-diam ini, menjadi kontroversi bagi aktivis NGO. Bahkan mereka bakal melaporkan ulang kasus pelecehan profesi ini ke Polda Jatim.
"Konsep fundamental Restorasi Justice terkait dugaan ujaran kebencian Saudara Hasbullah harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media massa di Pasuruan kepada seluruh insan pers dan aktivis NGO. Karena narasi berbau ancaman tersebut ditujukan kepada seluruh wartawan dan aktivis Pasuruan, bukan kepada komunitas wartawan atau NGO tertentu," kata Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pasuruan, Ashari.
Menurutnya, perdamaian yang dilakukan secara diam-diam tanpa permohonan maaf secara umum, maka restorasi justice tersebut secara moral batal demi hukum dan keadilan.
Kasus ini berawal, ketika Hasbullah baru saja dilantik menjadi Kedispendik berorasi didepan kantor dengan menyampaikan kalimat yang tidak pantas serta memberi ancaman ke wartawan dan LSM. Video berdurasi 30 detik ini langsung viral di media medsos. (*)