Pinangki, Selamat Datang Kembali ke Dunia Bebas

Rabu 07-09-2022,14:43 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Waktu serasa cepat beringsut. Terpidana korupsi, mantan Jaksa Pinangki bebas dari Lapas Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Tak seorang pun layak protes, sebab dia bebas bersyarat, atas nama hukum.

***

KEPALA Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Banten Masjuno kepada pers, Selasa, 6 September 2022 mengatakan:

"Hari ini tidak hanya beliau (Pinangki Sirna Malasari) yang bebas bersyarat. Tapi juga Ratu Atut Chosiyah, Mirawati Basri, dan Desi Aryani."

Para wanita itu sudah menjalani hukuman penjara dua per tiga masa hukuman. Sehingga, secara hukum, mereka berhak bebas bersyarat.

Artinya, jika mereka melanggar hukum sebelum habis masa hukuman (penuh), maka langsung dimasukkan penjara lagi, selain pelanggaran baru disidik polisi.

Pinangki ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba pada Rabu, 12 Agustus 2020 malam hari. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia mestinya bebas murni pada 12 Agustus 2024.

Jika dihitung dari sejak Pinangki ditahan, sampai bebas bersyarat Selasa, 6 September 2022 kemarin, terhitung dia menjalani penjara dua tahun 25 hari. Sebenarnya, belum dua per tiga dari masa hukuman. Kalau hitungan itu.

Tapi, pihak Kemenkumham belum menjelaskan, seberapa banyak Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Remisi untuk apa saja? Belum diumumkan.

Mengapa serasa Pinangki cepat bebas? Karena, saat kasusnya terungkap, dulu, beritanya terlalu heboh. Sampai, Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bicara diwawancarai televisi. Prof Mahfud bicara tegas.

Kehebohan itu menimbulkan imajinasi publik, seolah Pinangki bakal dihukum sangat berat. Imajinasi publik: sepuluh tahun, dua puluh, hukuman mati. Atau apa pun.

Padahal, kenyataannya tidak seperti imajinasi publik. Hukum, punya caranya sendiri. Hukum, dijalankan manusia yang punya perasaan. Rasa belas kasih dan tepo sliro.

Tepo sliro, Bahasa Jawa: tepo - menempatkan, sliro - diri sendiri. Artinya, semua orang mesti menempatkan diri sendiri pada suatu keadaan yang dihadapi, bagaimana seandainya diri sendiri korupsi? Makanya, jangan kejam pada koruptor.

Kilas Balik Perkara

Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Sesungguhnya, Pinangki dijanjikan Djoko Tjandra, suap USD 1 juta. Jadi, sebenarnya, uang suapnya masih kurang

Di persidangan, Jaksa menyebutkan uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa MA (Mahkamah Agung) melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Tags :
Kategori :

Terkait