Gelombang ke dua, lie detector terhadap Putri Candrawathi (isteri Sambo) dan asisten rumah tangganya, Susi. Dilaksanakan di Laboratorium Foreknsik Polri di Sentul, Bogor, Selasa, 6 September 2022. Polri menyatakan, hasilnya akan diumumkan esoknya, Rabu, 7 September 2022.
Tapi kenyatakannya, kosong. Kamis, 8 September 2022 Polri mengumumkan, hasil lie detector Putri Candrawathi dan Susi, tidak bisa diumumkan. Sebab, hal itu masuk pro justitia. Akan diungkap di persidangan.
Pro justitia adalah istilah dalam kamus hukum, yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Tidak perlu merinci definisi pro justitia, tampak ada perbedaan perlakuan. Antara hasil lie detector terhadap Eliezer, Ricky dan Kuat Makruf di satu sisi, dengan hasil lie detector Putri dan Susi di sisi lain.
Kalau hasil lie detector itu masuk pro justitia, mengapa hasil gelombang pertama diumumkan? Sedangkan, gelombang ke dua masuk pro justitia?
Gelombang ke tiga, lie detector terhadap Ferdy Sambo pada Kamis, 8 September 2022. Belum diumumkan.
Dalam kasus yang mendapat perhatian besar dari masyarakat ini (kasus Sambo), keputusan apa pun diperhatikan masyarakat. Perbedaan kecil pun dipertanyakan. Polri harus terus berjuang meningkatkan kepercayaan publik. (*)