Polri Bedakan Hasil Lie Detector Sambo dan Ajudan

Senin 12-09-2022,17:06 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Maka, Ricky keluar rumah. Memberitahu Romer, bahwa memang ada penembakan di dalam rumah.

Erman: "Lalu RR (Ricky) masuk rumah lagi. Dan saat itu dia melihat FS (Ferdy Sambo) tembak-tembak tangga dan dinding."

Selasa, 6 September 2022 giliran dua orang diperiksa dengan lie detector. Yakni, tersangka Putri Candrawathi (isteri Sambo) dan saksi Susi, asisten rumah tangga keluarga Sambo.

Hasilnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada pers di Mabes Polri, Rabu (7/9) mengatakan:

"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) dan juga saudari S (Susi), sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph, bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah projustitia." Artinya, tidak diumumkan.

Alasannya, Dedi: "Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk poligraf itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika." Intinya, rumit-lah.

Kamis, 8 September 2022 giliran Ferdy Sambo diperiksa lie detector.

Hasilnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/9) mengatakan:

"Hasil uji lie detector/poligraf projustitia untuk penyidik, info Labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB (Kamis kemarin)."

Dilanjut: "Hasilnya apakah sudah selesai, itu domainnya Labfor dan penyidik."

Ketimpangan pengumuman hasil lie detector itulah, dinilai Supriansa: Tidak memenuhi rasa keadilan publik. Dan, sampai akhir pekan kemarin, penyidik tetap pada pengumuman tersebut.

Betapa pun, Polri sudah berupaya keras mengungkap kasus ini. Dari semula yang direkayasa para tersangka, jadi seperti sekarang. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler