AMEG - Pemkab Malang mendapatkan penghargaan Gubernur Jawa Timur, atas dukungannya pada sertifikasi halal bagi IKM setempat, Selasa (20/9/2022).
Piagam penghargaan pengembangan sertifikasi halal ini diserahkan langsung Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan diterima Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, dalam acara East Java Halal Agro Industry Fest di Surabaya hari ini.
Kabupaten Malang ditetapkan punya IKM tersertifikasi halal terbanyak se Jatim. Selain Malang, yang mendapatkan penghargaan serupa adalah Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
"Penghargaan Gubernur ini jadi motivasi pemkab Malang untuk terus support, bahkan melakukan percepatan agar IKM/UKM tersertifikasi halal produknya," demikian Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, memaknai penghargaan yang diterima, Selasa (20/9) petang.
Menurut Wabup, sertifikasi halal sendiri sangat penting bagi pelaku IKM/UKM untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen.
"Pasti akan mendapatkan kepercayaan masyarakat, karena produknya layak konsumsi dan terjamin sehat dan aman. Peluang pasar dan peminatnya juga akan lebih jelas kalau tersertifikasi," lanjutnya.
Akan tetapi, menurutnya memang belum semua pelaku usaha serta merta mau mengupayakan pengakuan sertifikasi halal ini. Sementara, pada saat yang sama fasilitasi dari Pemkab Malang diakuinya juga masih perlu terus ditingkatkan.
"Pelaku IKM/UKM masih banyak yang rendah kesadarannya, sehingga harus terus diedukasi. Fasilitasi yang diberikan pemkab memang tidak semua bisa mengaksesnya, hanya yang respon pasarnya bagus atau serius dan konsisten mengembangkannya," tandas Didik.
Dikonfirmasi ferpisah, Kadisperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi mengungkapkan, setidaknya 501 IKM telah tersertifikasi halal saat ini. Ini setara masih sekitar 4,5 persen dari total jumlah IKM yang ada.
Sedangkan, jumlah total IKM informal atau Industri Rumah Tangga (IRT) totalnya 22.595 unit.
Rinciannya, 215 IKM tersertifikasi halal dengan fasilitasi pemkab Malang selama 2019-2021 lalu. Sementara, sejumlah 286 IKM mendapatkan sertifikasi halal produknya secara mandiri.
"Jika dirata-rata tiap tahun fasilitasi pemkab Malang melalui dukungan APBD bisa membantu 100 IKM tersertifikasi halal. Kami harus edukasi dan pendampingan door to door," demikian Mahila Surya.
Sementara, lanjutnya, pengurusan sertifikasi masih mahal jika dilakukan mandiri, biayanya sekitar Rp 3,1 juta. (*)