KPK vs Enembe Asyik Main Anggar

Selasa 27-09-2022,15:15 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Tumben, Presiden Jokowi bicara kasus hukum. Setelah kasus Ferdy Sambo sebulan lalu, kini soal Gubernur Papua, Lukas Enembe tersangka KPK yang ogah diperiksa. "Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi.

***

PRESIDEN Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal kasus Enembe, di Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta, Senin, 26 September 2022, mengatakan:

"Sama, saya kira proses hukum yang ada di KPK, semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum,"

Dalam konstitusi kita, pihak eksekutif dilarang mencampuri yudikatif. Atau, Presiden RI dilarang intervensi perkara hukum. Tapi, pernyataan Presiden Jokowi itu menjawab pertanyaan wartawan, yang tentunya harus dijawab.

Terpenting, cuma perkara hukum spesifik (bisa pembangkangan, rekayasa perkara, atau macet) yang dikomentari Jokowi. Tanda, bahwa law enforcement belum benar-benar tegak di Indonesia.

Enembe selaku tersangka korupsi, sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada pers, membenarkan hal itu.

Panggilan pertama Enembe diperintahkan datang untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Senin, 12 September 2022. Tapi, Enembe tidak datang.

Panggilan kedua, Enembe diperintahkan datang untuk diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Senin, 26 September 2022. Lagi, ia tidak datang dengan alasan sakit.

Malah, ia minta izin berobat ke Singapura. Padahal, Enembe sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan, 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pihak KPK menanggapi, sesuai hukum, Enembe dilarang ke luar negeri. Jika keadaan mendesak, kondisi kesehatannya harus diperiksa dulu oleh pihak penyidik. Lalu dinilai, apakah layak ia berobat ke luar negeri. Dilarang asal ngomong, sakit.

Karena dua kali panggilan pemeriksaan Enembe tidak hadir, ia bisa dijemput paksa.

Pasal 17 KUHAP: "Penjemputan paksa seseorang harus diawali dengan bukti permulaan yang cukup, untuk membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Bukti permulaan tersebut apabila sekurang-kurangnya memenuhi dua alat bukti yang sah."

"Jemput paksa atau dihadirkan dengan paksa berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dapat dilakukan setelah tidak menggubris panggilan sebanyak dua kali, sedangkan penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan."

Persoalannya, belum dijemput paksa pun di Papua sudah heboh. Selasa, 20 September 2022 di Jayapura diwarnai demo bela Enembe. Ratusan orang turun ke jalan. Mereka menyatakan, Enembe dikriminalisasi.

Aparat gabungan TNI-Polri menangkap 14 orang pendemo. Dari tangan mereka diamankan barang bukti kapak, busur panah, bom ikan (dopis), aneka senjata tajam, ketapel, dan minuman beralkohol.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler