AMEG - Konsultan tidak mengetahui jika badan usaha mereka digunakan untuk menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo.
Hal itu terungkap saat para konsultan memberikan kesaksian sidang lanjutan pembuktian saksi-saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Cahya Sankara Udiana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/10/2022).
Kesaksian untuk perkara 3 orang terdakwa, yakni Usman mantan Kepala DLH selaku Pengguna Aggaran (PA), Anton Sujarwo selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Siswadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembuatan Dokumen UKL-UPL.
Sedangkan 3 terdakwa lain, Tony Wahyudi selaku tim teknis, dan 2 konsultan yaitu Yudhistira dan Yudik Kristanto, akan disidangkan, Rabu (12/10/2022)
Dalam kesaksian dihadapan majelis hakim diketuai Darwanto, Joko pemilik CV Purnama Anugerah mengaku tidak tahu dan kaget ada pencairan ke rekeningnya. Karena merasa tidak ada proyek, ia menyerahkan kembali semua uang pencairan proyek dokumen UKL-UPL kepada terdakwa Yudik Kristanto.
“Saya tidak tahu dan tidak merasa melaksanakan proyek UKL-UPL itu. Saya juga tidak pernah melaksanakan kegiatan yang dimaksud pengacara terdakwa. Kalau bekerjasama dengans sesama konsultan benar, tapi saya tidak melaksanakan proyek yang dimaksud,” jelas Joko.
Joko juga mengelak, jika badan usaha miliknya dipinjamkan. Ia tegas menyatakan tidak pernah terima fee apapun, meski tahu badan usahanya dipakai dalam beberapa kegiatan jasa konsultasi.
Kesaksian lainnya, Ersandi, pemilik PT Inti Teknik Bumi yang dibentuk sejak tahun 2015, mengaku sering kerjasama sesama konsultan. Ia mengakui mendapat 2 kegiatan peningkatan jalan di Kecamatan Arjasa dan Jangkar.
Tetapi saat mencairkan uang sebesar Rp166 Juta pada rekening Bank Jatim, ia mengaku didampingi Yudik dan hanya diberi uang Rp 10 Juta.
“Iya uang yang Rp 10 juta itu untuk karyawan saya Saiful Bahri, karena yang bekerja. Saya sekali ke DLH, saat asistensi ke PPK (terdakwa Anton Sujarwo),” paparnya, terlihat gugup.
Saksi lainnya, Fendi selaku pemilik badan usaha mengaku semua kegiatan dikerjakan terdakwa Yudik Kristanto. Bahkan, semua tandatangan kontrak dan pencairan dilakukan Yudik. Ia awalnya tahu hanya memiliki 2 kegiatan, namun saat pencairan baru tahu kalau dapat 3 kegiatan dengan total Rp 150 Juta lebih.
“Saat mencairkan pakai cek yang ditandatangani Yudik. Termasuk kontrak dan pencairan dilakukan Yudik,” katanya, saat ditanya JPU dihadapan majelis hakim.
Selain keterangan 4 saksi konsultan, JPU juga menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP), Gatot Siswoyo selaku pemrakarsa dokumen UKL-UPL untuk pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 249 Miliar.
Majelis Hakim yang diketuai Darwanto, akhirnya menunda sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda yang sama yakni meminta keterangan saksi-saksi sebagai pembuktian JPU. (*)