Jadi, travel warning itu bisa ditafsirkan sebagai komentar mereka terhadap hukum formal Indonesia yang baru. Mereka selaku pemegang duit, bisa memilih ke negara lain, selain Indonesia.
Toh, jumlah turis asing ke Indonesia dilaporkan, naik.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik, Setianto dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Desember 2022, mengatakan: "Jumlah wisman (wisatawan mancanegara) terus menunjukkan peningkatan sejak Januari 2022."
Jumlah wisman periode Januari-Oktober 2022 sebanyak 3,92 juta. Naik 215,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Terbanyak dari Malaysia.
Rinciannya: Malaysia 776 ribu atau 19,8 persen dari total kedatangan wisman ke Indonesia di 2022.
Disusul Australia 93 ribu kunjungan. Singapura 84,5 ribu kunjungan. Timor Leste 66,1 ribu kunjungan. India 37 ribu kunjungan. Inggris 23,1 ribu kunjungan. Amerika Serikat 21,6 ribu kunjungan.
Cuma, dengan travel warning itu kita berpotensi kehilangan sebagian dari wisman. Atau berpotensi kehilangan devisa.
Dari uraian di atas, ketahuan, bahwa turis Australia dan AS, merasa perlu kebebasan seks tanpa ikatan perkawinan, ketika mereka tinggal di Indonesia. Seperti di KUHP lama.
Dari travel warning itu terbaca, bahwa turis pria dari dua negara itu ke Indonesia yang membawa perempuan dari sana ke Indonesia, tidak khawatir. Merasa pasti aman. Karena, seumpama mereka bukan suami-isteri, tidak mungkin dilaporkan (sesuai Pasal 411 KUHP Ayat 2).
Tapi, turis pria yang tidak membawa perempuan dari sana (Australia dan AS) itulah yang was-was. Khawatir 'dipalak' Rp 10 juta. (*)