Beking tambang, diakui Menko Polhukam Mahfud MD, rumit. Karena izin tambangnya banyak, dan sah. Tidak mungkin diputus tengah jalan. Akhirnya ditunggu sampai izin kontraknya habis. Ini kejahatan warisan.
***
KERUMITAN beking tambang dikatakan Mahfud dalam sambutan di acara Raker Satgas Saber Pungli di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Beking aparat di pertambangan kini disorot publik. Padahal, menurut Mahfud, masalahnya rumit. Tidak sekadar ada beking aparat. Tapi juga masalah operasional dan perizinan.
Mahfud: "Saya katakan, loh kenapa kita berpura-pura, bahwa ini ndak ada beking? Kita tidak bisa menyelesaikan, karena senior kan yang membekingi? Kenapa kita berpura-pura? Mari kita selesaikan, atau kita akui, bahwa ini njelimet. Ini problem masa lalu."
Maksudnya, mafia pertambangan memang ada. Tapi bukan saja soal ada beking aparat, melainkan juga menyangkut perizinan. Saling kait-mengait. Karena ada izin yang sah, maka ditumpangi beking aparat. Bertumpuk.
Kegiatan itu disebut mafia, karena berbentuk kejahatan merugikan negara. Setelah permasalahan diurai dan diketahui merugikan negara, izinnya tidak mungkin diputus di tengah jalan. Karena izinnya sah, kontraknya sah.
Mahfud memberi contoh tambang PT Freeport. Sangat merugikan negara, sejak 1967. Izinnya sah. Tidak mungkin diputus. Maka, pemerintah menunggu sampai kontraknya habis. Barulah kemudian skema diubah yang tidak merugikan negara.
Seperti diberitakan, pengalihan saham Freeport salah satu prestasi besar kepemimpinan Presiden Jokowi. Tambang emas di Papua itu, semula 100 persen dimiliki PT Freeport Indonesia (Freeport-McMoRan, Amerika Serikat). Sangat merugikan negara.
Setelah kontraknya habis (yang sempat diperpanjang pemerintah sebelumnya) pada pertengahan Juli 2018, skema berubah. Jadi 48,8 persen saham dimiliki Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX), dan 51,23 persen milik Inalum (PT Indonesia Asahan Alumunium).
Dari mayoritas saham itu (yang 51,23 persen), Inalum memegang langsung 26,2 persen saham, dan 25 persen dimiliki IPMM (PT Indonesia Papua Metal dan Mineral) atau BUMD Papua.
Siapa beking Freeport di masa lalu? Masyarakat Indonesia sudah tahu. Jadi, kontrak yang sah, lalu ditumpangi beking. Tapi kontrak itu sendiri (yang meugikan negara) terjadi, karena ada beking juga. Berlapis-lapis saling mengait.
Contoh lain dari Mahfud, kasus tambang (tidak disebutkan) disidangkan pada 2015. Dalam amar putusan pengadilan, disebutkan bahwa menteri (tidak disebut identitasnya) ikut korupsi dalam proses perizinan.
Ternyata, penyebutan nama menteri yang korupsi di amar putusan pengadilan itu, tidak ditindak-lanjut KPK. Atau, dibiarkan saja.
Lalu Mahfud bertanya kepada Ketua KPK saat itu, Taufiequrachman Ruki (Plt Ketua KPK, 20 Februari 2015 – 20 Desember 2015). Lalu apa jawaban Ketua KPK ke Mahfud?
Mahfud: "Ketika itu saya mendapat jawaban, bahwa untuk menindaklanjuti putusan tersebut sangat rumit. Karena tingkat kolusi yang luar biasa rumit."