Perkara beginian tidak perlu contoh. Bahwa di Gunadarma terjadi begitu, cuma mempertegas kasus serupa yang sudah banyak.
Tapi, perkara penelanjangan (bukan yang pelecehan seks) di Gunadarma belum ditutup polisi. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada pers, Sabtu (17/12) mengatakan, wajah-wajah pelaku penelanjangan (persekusi) sudah dipegang polisi.
AKBP Yogen: "Beberapa identitas sudah kita kantongi. Wajah-wajah yang tersebar di video, ya. Apabila nanti pelaku (peleceh seks) atau korban persekusi tersebut melakukan pelaporan, baru kita akan tindaklanjuti."
Seumpama terduga pelaku pelecehan seks, yang kemudian jadi korban penelanjangan, melapor ke polisi, juga tidak serta-merta bisa diusut polisi.
Sebab, kejadian penelanjangan adalah ekor dari perkara pelecehan seks. Saling terkait, ada hubungan kausalitas. Induk perkaranya, pelecehan seks. Sedangkan, induknya sudah ditutup.
Sebaliknya, induk perkara tidak mungkin diusut lagi. Karena sudah damai. Sudah restorative justice.
Mau tidak mau, pendapat dari pihak Kementerian PPPA dan Komisi III DPR RI di atas, sesungguhnya tiada guna. Percuma. Walaupun, usulan atau pendapat model beginian ini juga banyak. (*)