Gatot Nurmantyo Hadiri Sidang Pembacaan Pledoi Syahganda

Kamis 08-04-2021,05:24 WIB
Reporter : rmol
Editor : rmol

AMEG - Mantan Panglima TNI yang juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, menghadiri sidang pembacaan pledoi Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (8/4/21) siang ini.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, dan anggota Majelis Hakim Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau, beragendakan pembacaan pledoi oleh Syahganda Nainggolan atau kuasa hukumnya.

Yang menarik, sidang kali ini dihadiri Gatot Nurmantyo dan sejumlah jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), di ruang Sidang Cakra 1 PN Depok.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara, karena dinilai melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Tuntutan itu diatur di dalam Pasal 14 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(ar)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler