Di Indonesia, pihak ke tiga biasanya anggota keluarga (bisa dari pihak suami atau isteri). Pihak ke tiga yang tidak netral, atau dicurigai tidak netral, bakal percuma. Sebab, malah mengobarkan konflik. DAIP lebih tepat, karena pihak luar keluarga yang netral.
Fungsi mediator inilah yang tidak ada di Indonesia. Mengakibatkan banyak KDRT. Sampai pembunuhan.
Di kasus Santi, polisi menduga pelaku sudah menyiapkan air keras. Jika dugaan itu terbukti, kasus ini masuk pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati.
Kasus semacam ini tidak perlu terjadi, jika ada lembaga mediator yang kredibel dan bekerja intensif. (*)