Adu Komen Mahfud vs Kontras Soal Tragedi Kanjuruhan

Kamis 29-12-2022,15:33 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Sampai di situ, tampak bahwa perbedaannya tipis. Tidak dirinci secara deskriptif. Misal, tindakan sangat kejam itu deskripsinya bagaimana? Apakah polisi menembak penonton bola yang cenderung rusuh, termasuk kejam biasa, atau sangat kejam? Atau sedang-sedang saja?

Indonesia menerapkan HAM mengadopsi aturan badan PBB, OHCHR. KUHP saja peninggalan Belanda yang diterapkan di Belanda 1915 disebut Wetboek van Strafrecht. Baru saja direvisi DPR RI, kemarin. Apalagi, aturan tentang HAM yang lahir di Perang Dunia kedua (1943).

Beda tipis HAM biasa dengan HAM berat, di Indonesia ditentukan Komnas HAM. Rakyat harus percaya. Meskipun penentuannya bersifat subyektif. Sebab, kalau keputusan Komnas HAM ditentang lalu Komnas HAM mengalah kepada si penentang, maka ambyar kredibilitas negara.

Kondisi beda tipis itu bakal jadi 'panas' jika dikompori aneka pendapat. Sementara, pihak yang mengompori pastinya punya agenda sendiri yang tak mungkin terungkap.

Korbannya adalah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Baik korban tewas atau korban cacat fisik-mental. Mereka sudah jadi korban, lalu jadi korban lagi oleh aneka pendapat.

Semoga keluarga korban Kanjuruhan dilimpahi barokah. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler