Sidang terdakwa artis Nikita Mirzani, unik. Ia dibebaskan hakim pada sidang Kamis (29/12). Sebelum bebas, dia menuduh jaksa disuap lawan Nikita, Dito Mahendra. Tuduhan di ruang sidang itu sungguh nekad.
***
NIKITA di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12) mengatakan:
"Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi, saya dapat dari Kejaksaan dan beliau (orang Kejaksaan) mau jadi saksi, dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya semua ada."
Tuduhan keras itu spontan menghebohkan ruang sidang. Penonton bersorak mendukung Nikita. Sampai hakim mengetuk palu, mengingatkan agar pengunjung tenang.
Tim Jaksa Penuntut Umum tiga orang. Diketuai Edwar yang Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Serang, serta Jaksa Slamet dan Fitri. Mereka terdiam.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, kaget. Itu tuduhan serius, harus diungkap Nikita.
Hakim Dedy: "Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang. Tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan."
Dibalas Nikita, yang tampaknya sudah siap konsekuensi dari tuduhan itu. Begini:
"Abangku, yang mengundurkan diri itu Jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda. Saya sedang minta kawan semalam agar Jaksa Ayu mau bicara. Sementara, Jaksa Fitria yang menangani perkara ini, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan."
Nikita lalu menjelaskan panjang-lebar, asal-usul tuduhan tersebut. Awalnya, dia merasa dipersulit ketika meminta izin perawatan berobat dari jaksa. Lantas, dia menyelidiki, mengapa dia dipersulit.
Kemudian Nikita mendapat informasi dari jaksa (bukan JPU perkara itu). Dan, jaksa pemberi info, menurut Nikita, siap menjadi saksi dugaan suap dimaksud, jika memang diperlukan.
Artinya, tuduhan Nikita serius. Dia mengaku siap dibuktikan. Akhirnya, keputusan hakim membebaskan Nikita.
Tapi vonis hakim bukan karena tuduhan suap itu. Melainkan JPU dianggap hakim, tidak serius membawa perkara itu ke persidangan.
Hakim: "Menimbang, terhadap Dito Mahendra telah dilakukan upaya paksa, tapi tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir."
Dilanjut: "Mengadili. Satu, menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima. Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan."