AMEG---- Dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/4/2021) lalu.
Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Eryk Armando Talla, orang kepercayaan Rendra Kresna divonis 3 tahun penjara.
Akankah kasus gratifikasi tersebut berhenti sampai di situ? Ataukah berlanjut dengan menyeret terdakwa yang lain?
Logikanya, ketika para penerima gratifikasi sudah divonis hakim, yaitu Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla, lalu bagaimana dengan para pemberi gratifikasi?
Akankah mereka tetap bebas tak tersentuh jerat hukum, atau mereka juga menunggu giliran untuk dijadikan terdakwa?
Seperti diketahui, dalam kasus gratifikasi di Kab Malang ada tiga nama yang disebut-sebut.
Baik dalam dakwaan maupun tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, sebagai pemberi gratifikasi yang dianggap suap kepada Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla. Totalnya senilai Rp 6.375.000.000.
Pertama, Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos, pemenang lelang di Dinas Pendidikan Kab Malang tahun 2012) yang memberikan fee sebesar Rp 3.875.000.000.
Berikutnya dari Suhardjito (Direktur PT Dharma Utama) senilai Rp 1 miliar, dan dari Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) yang berasal dari para pengusaha di Kab Malang, sebesar Rp 1,5 miliar.
Ketiganya sudah pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Mashud Yunasa dan Suhardjito memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang Selasa (19/1/2021) lalu.
Dan Romdhoni dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Selasa (9/2/2021) lalu.
Dari fakta persidangan, Mashud Yunasa mendapatkan 24 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang, setelah semuanya diatur oleh Eryk Armando Talla.
Baik penawaran lelangnya, maupun hal-hal teknis lainnya. Fee yang diberikan atas pekerjaan tersebut sebesar 22,5 persen dari nilai kontrak.
Meski awalnya berkilah bahwa itu bukan fee tapi diskon, tapi Mashud akhirnya mengakui bahwa ada pemberian fee yang dikoordinasi Eryk Armando Talla atas paket pekerjaan yang didapatkan.
“Pemberian fee itu jelas tidak dibenarkan,” kata JPU KPK Eva Yustisiana usai sidang saat itu.