Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo?

Selasa 14-02-2023,12:07 WIB
Reporter : Sugeng Irawan
Editor : Sugeng Irawan

AMEG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023). Lantas, kapan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dieksekusi?

Sebelum mendapatkan gambaran tentang kapan waktu eksekusi vonis mati Ferdy Sambo, simak ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang terkait dengan hukuman mati.

Pasal 10 KUHP:

KUHP:

Pidana terdiri atas:

a. pidana pokok:

  1. pidana mati;
  2. pidana penjara;
  3. pidana kurungan;
  4. pidana denda;
  5. pidana tutupan.

b. pidana tambahan

  1. pencabutan hak-hak tertentu;
  2. perampasan barang-barang tertentu;
  3. pengumuman putusan hakim.

Pasal 11 KUHP:

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Namun, ada regulasi lex specialis, yakni Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berdasarkan UU No. 2/PNPS/1964, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati yang dilakukan oleh satu regu penembak. Jadi, bukan dengan cara leher dijerat.

Pelaksanaan eksekusi dengan cara tembak mati dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab.

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi?

Jawabannya: tergantung dari proses hukum selanjutnya, karena masih tersedia upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali atau PK.

Tags :
Kategori :

Terkait