Dengan lain, putusan majelis hakim PN Jakarta yang dibacakan pada Senin (13/2/2023) belum berkekuatan hukum tetap atau belum Inkracht Van Gewijsde.
Jika Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, terbuka peluang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis, menjadi bukan hukuman mati.
Jika PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap vonis mati, Ferdy Sambo punya hak mengajukan kasasi.
Jika hakim agung MA yang mengadili perkara tingkat kasasi juga menguatkan vonis mati, suami Putri Candrawathi itu masih bisa mengajukan PK, jika menemukan novum, yakni fakta atau bukti baru yang belum terungkap pada persidangan sebelumnya.
Nah, setelah putusan PK keluar, vonis baru bisa disebut berkekuatan hukum tetap, selanjutnya bisa dieksekusi.
Sekadar gambaran, bisa dibuka lagi dokumen kasus pelaku bom Bali yakni Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra.
Trio dalang tragedi bom Bali 12 Oktober 2002 itu divonis hukuman mati, pada persidangan terpisah kurun Agustus-September 2003. Mereka lantas mengajukan banding.
Namun, PT Denpasar Bali menolak banding mereka. Upaya hukum lanjutkan dilakukan dengan mengajukan kasasi.
Setelah kasasi ditolak MA pada kurun waktu 2004-2005, mereka mengajukan PK. Bahkan hingga 2008 mengajukan PK tiga kali.
Semua PK ditolak MA hingga akhirnya trio dalang bom Bali itu dieksekusi mati pada November 2008. Dor! Dor! Dor! (*)