Dalam buku di atas disebutkan, pengutang yang tidak mampu membayar, dilakukan re-schedule, atau dalam Bahasa Surabaya: Semoyo. Berjanji akan melunasi utang di kemudian hari.
Kalau sampai batas waktu yang ditentukan pengutang belum mampu melunasi juga, maka semoyo lagi. Sampai kapan? Tidak disebutkan batas waktu secara hukum. Dan, utang-piutang masuk wilayah hukum perdata, bukan pidana. (*)