AMEG - Polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro, seharusnya tidak menjadi bola salju di masyarakat. Apalagi menjadi gorengan di media sosial, seolah menjadi trigger terjadi peristiwa Cicak Vs Buaya jilid dua.
Demikian dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi maraknya pemberitaan terkait pemberhentian Dirlid KPK di berbagai media massa dan media sosial. “Saya kira di KPK sudah ada mekanisme dan aturannya,” tukas LaNyalla, Minggu, (9/4/2023).
Dikatakan LaNyalla, semua pihak seharusnya mengurai dengan jernih sesuai fakta peristiwa. Pertama, adalah hak KPK untuk menyampaikan ke institusi asal, yakni Polri, pegawai yang habis masa tugasnya. Kedua, Polri berhak mengajukan kepada KPK untuk menugaskan kembali personilnya. Ketiga, di dalam internal KPK bila dirasa ada masalah dalam proses pemberhentian, dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas untuk diperiksa.
“Jadi semua fakta tersebut tidak ada yang salah. Nah, sekarang Dewas di KPK sedang bekerja untuk memeriksa prosedur yang dilaporkan ada kontroversi atau ada polemik. Apakah ada yang salah atau tidak. Ya kita tunggu saja,” imbuhnya.
LaNyalla yakin institusi Kepolisian, sebagai institusi yang juga bertugas sebagai penegak hukum tentu seharusnya memberi penguatan kepada KPK. Karena itu, selama ini Polri selalu menyediakan dukungan personil kepada KPK.
“Jadi yang tegang itu judul-judul di media dan ulasan di medsos. Karena itu saya bilang, kalau ada prosedur yang salah, biar Dewas KPK yang memutuskan, jangan kita yang di luar. Kita hanya ingin Dewas KPK bekerja sesuai kewenangan dan tupoksinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kabar terbaru terkait hal ini adalah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Polri dipersilakan mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlid KPK.
“Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Alex di Jakarta, Sabtu, (8/4/2023).
Menurut Alex, saat ini ada empat jabatan kosong di KPK. Mereka juga sudah bersurat ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengirimkan daftar calon dan kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut. (*)
Sumber: lanyallacenter.id
Editor: Sugeng Irawan