Kementerian Kesehatan mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, tidak melarang keberadaan organisasi profesi kesehatan.
Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti mengatakan, pemerintah tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.
Sementara itu, Pembentukan RUU Kesehatan katanya, bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, RUU Kesehatan juga mendudukkan peranan pemerintah dan organisasi profesi yang lebih jelas. (WL)