Pekerja rokok dan tembakau melalui federasi dan serikat pekerja, mengawal sejumlah pasal krusial Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, yang dalam waktu dekat akan dibahas di sidang paripurna DPR RI.
Lebih lanjut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) - Sudarto meminta DPR RI, untuk memenuhi aspirasi tenaga kerja terhadap pasal tembakau yang telah disuarakan oleh para pekerja.
Menurut Sudarto, pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha dan industri padat karya yang telah menjadi lapangan pekerjaan serta penghidupan para anggotanya. (YO)