DISDIKBUD Malang Revisi Kebijakan Tambahan Rombel SMP

Selasa 04-07-2023,13:14 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, merevisi kebijakan sebelumnya, terkait penambahan rombel (rombongan belajar), di tiga SMP negeri baru. Masing-masing itu, SMPN 28, SMPN 29, dan SMPN 30.

Setelah dikaji ulang, penambahan rombel hanya diperlukan, untuk dua SMPN baru saja, yakni SMPN 29 dan SMPN 30. Sedangkan SMPN 28, dinilai masih cukup sehingga tidak membutuhkan rombel baru.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana menjelaskan, ruang kelas di SMPN 28 masih cukup untuk menampung siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. (WL)

sumber : https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/811708635/disdikbud-malang-revisi-kebijakan-tambah-rombel-smp

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler