Polisi mencatat kerugian akibat penipuan si kembar Rihana-Rihani, mencapai Rp 35 miliar. Sejumlah barang-barang, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, kini disita sebagai barang bukti.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya - Kompol Reza Mahendra menerangkan, pihaknya masih mendalami penggunaan uang, hasil penipuan si kembar Rihana-Rihani. Sejauh ini, yang didapati baru barang-barang untuk kehidupan sehari-hari.
Reza mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan fakta, apakah uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk investasi atau trading. (WL)