Kapolresta Surakarta - Kombes Polisi Iwan Saktiadi mengatakan, Polres Surakarta menangkap pria berinisial YS, karena menjajakan istrinya sebagai pemuas syahwat. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang bertransaksi di salah satu hotel, di Kecamatan Banjarsari - Solo.
Dari hasil pemeriksaan, YS dan istrinya menjajakan layanan seks sejak setahun terakhir, dan menawarkan istrinya lewat media sosial dengan harga 600 ribu hingga Rp1 juta sekali kencan.
Lebih lanjut, dalam penangkapan itu Pihak kepolisian menyita satu telepon genggam, satu botol minuman keras, satu kondom bekas pakai, buku register cek in hotel, dan beberapa item lainnya. Kemudian Iwan mengatakan, Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman 3-15 th penjara dan denda 120 jt - 600 juta. (YO)