KPK: Penyelenggara Negara dan ASN Harus Tolak Gratifikasi Lebaran

Minggu 02-05-2021,16:48 WIB
Reporter : rmol
Editor : rmol

AMEG – Jelang Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggaraan negara dan pegawai negeri agar menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 2021.

"Penyelenggara negara dan pegawai negeri harus jadi teladan bagi masyarakat, dengan tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi. Itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan aturan dan kode etik, serta berisiko pidana," tutur Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Minggu (2/5/21).

Untuk itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13/2021 tanggal 28 April 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Lewat SE itu KPK mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri, bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. "Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan," jelas Ipi.

Tak hanya itu, KPK juga meminta pimpinan pejabat publik menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberi gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau dalam bentuk lainnya," jelas Ipi.

KPK juga meminta siapapun untuk melaporkan jika ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," pungkas Ipi.(ar)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler