Hari ini (11/7), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) - Anwar Abbas meminta, agar pemerintah tidak memberi izin agenda pertemuan aktivis Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Se-ASEAN, ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) di Jakarta.
Anwar menegaskan, apabila pemerintah mengizinkan agenda tersebut, hal itu telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan hal semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama, terutama enam agama yang diakui di Indonesia.
Disisi lain, aktivis organisasi pembela hak kelompok LGBT - Arus Pelangi Yuli Rustinawati masih enggan berkomentar lebih lanjut, terkait agenda tersebut. (YO)