Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun - Panji Gumilang, menggugat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) - Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Tempo, Kuasa hukum Panji Gumilang - Hendra Effendy menambahkan, tuntutan tersebut sudah dilaporkan kamis lalu (6/7), dan pihaknya belum bisa merinci alasan gugatan tersebut.
Kemudian berdasarkan keterangan di laman situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu ditujukan untuk Klasifikasi perkara: perbuatan melawan hukum. (YO)